Translate

Tuesday, November 22, 2016

KOMENTAR OBAMA SOAL POLEMIK BENDERA ACEH

Walaupun pembentukan bendera dan lambang Aceh sudah diatur dalam kesepahaman atau perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Tahun 2005 atau lebih dikenal MOU Helsinki, kemudian aturan tersebut dipertegas dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA), pasal 246 ayat (2) menyatakan bahwa “Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera Daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

Sementara pada ayat (4), menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan,

Maka berdasarkan MoU dan UU Pemerintah Aceh, secara yuridis qanun tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan berlaku setelah disahkan oleh Gubernur,

Namun sampai saat ini pemerintah pusat masih melarang pengibaran bendera tersebut,

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, sikap pemerintah sejak awal sudah jelas, Aceh harus mengubah benderanya agar tidak lagi mirip dengan bendera GAM. Karena itu, pemerintah meminta Aceh mengubah Qanun tentang bendera.
"Sampai sekarang belum, itu harus disesuaikan (dengan aturan pemerintah)," ujarnya setelah rapat koordinasi bersama pemerintah Aceh di Kantor Wakil Presiden kemarin (30/4).
  
Pemerintah pusat, lanjut Tjahjo, berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Dalam Pasal 6 Ayat (4), disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. "Jadi, kami tunggu usulan daerah (untuk mengubah Qanun)," katanya.

Nah agar sesuai dengan judul diatas yaitu "komentar Obama soal polemik bedera aceh"tonton video berikut ini


No comments:

Post a Comment