Translate

Thursday, February 16, 2017

PILKADA ACEH 2017 TAK BERLAKU PUTARAN KE 2


KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua tahun 2017, yaitu 15 Februari 2017. Pemilihan akan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten atau khusus bagi daerah yang akhir masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir antara Juli 2016 dan Desember 2017.

Tujuh provinsi yang akan menggelar Pilkada 2017 adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Sementara 94 kabupaten/kota yang ikut Pilkada 2017 tersebar di 28 provinsi.

Kendati pilkada digelar serentak, aturan yang digunakan tidaklah seragam. Aturan umum ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Pasal 109 ayat (1) UU 8/2015 menyebutkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih.



Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi menjelaskan bahwa Pilkada di Aceh tidak ada putaran kedua. Jika ada pasangan calon yang memiliki suara yang sama, maka akan dilihat sebaran suara yang lebih dominan. Secara sederhana, jika ada paslon yang memiliki suara sama maka KIP akan melihat jumlah wilayah mana yang lebih banyak dikuasai oleh salah satu pasangan.

“Jika hasil sama maka akan dihitung sebarannya. Sebaran tersebut dihitung siapa yang paling banyak di kabupaten/kota. Kalau mungkin kabupaten/kota sebarannya sama maka akan dilihat sebaran di kecamatan. Kalau level kecamatan juga sama, maka kita akan cari di level gampong. Kalau di level gampong sama maka kita masuk 8 keajaiaban dunia, karena itu sangat mustahil,” kata Ridwan sembari tersenyum.[]

No comments:

Post a Comment